Profil
Profil Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi ,Direktorat Jenderal Kebudayaan yang wilayah kerjanya di Provinsi Jawa Tengah.
Kedudukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Prov. Jawa Tengah
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat BPCB Prov. Jawa Tengah, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian cagar budaya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Sesuai peraturan Permendikbud Nomor 26 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian
Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas BPCB Prov. Jawa Tengah
BPCB Prov. Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di
wilayah kerjanya.
Tugas BPCB Prov. Jawa Tengah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, BPCB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
b. pelaksanaan zona cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
c. pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Struktur Organisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
BPCB Prov. Jawa Tengah terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.