Berita
Berita terkini terkait Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
Prosedur Perizinan Pemanfaatan Situs Cagar Budaya
30 January 2023 09:01
Prosedur Perizinan Pemanfaatan Situs Cagar Budaya
Pemohon mengajukan permohonan izin pemanfaatan cagar budaya melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Cq. Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui email : perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id. Selanjutnya perizinan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kategori Berita dan Pengumuman
Berita dan Pengumuman Terkini
Hubungi Kami
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
-
Jalan Yogya-Solo Km.15, Bogem, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571
-
bpk.wil10@kemdikbud.go.id
-
bpcb.jateng@kemdikbud.go.id
-
(0274) 496019, 496419, 496413, 373241, 379308