Berita
Berita terkini terkait Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
Mengenal Nilai Penting Kawasan Prambanan sebagai Warisan Budaya Dunia
18 December 2025 09:18
Warisan budaya Candi Prambanan merupakan puncak budaya masa klasik di Indonesia yang mendapat perhatian dari dunia khususnya melalui penetapan badan dunia UNESCO pada 13 Desember 1991 yang menyatakan bahwa Prambanan Compound sebagai World Heritage dengan nomor 642. Masyarakat umum selama ini mengenal bahwa hanya Candi Prambanan saja yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Berdasarkan dokumen penetapan menyebutkan secara lengkap bahwa Prambanan Temple Compound yang dimaksud dalam dokumen penetapan meliputi Kompleks Candi Prambanan yang berada di Wilayah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kompleks Candi Sewu, Lumbung, Bubrah, Gana (dulu disebut Candi Asu) yang berada di Wilayah Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.
Kompleks Candi Prambanan merupakan bangunan monumental terbesar di Indonesia yang berasal dari peninggalan agama Hindu. Sebagai bangunan yang bersifat monumental, Kompleks Candi Prambanan menjadi salah satu simbol kejayaan kerajaan Mataram Kuno. Para ahli memperkirakan Pendirian Candi Prambanan berdasarkan interpretasi prasasti Siwagrha yang berangka tahun 778 Çaka atau 856 Masehi. J.G de Casparis memberikan gambaran mengenai hal-hal penting yang disebutkan dalam prasasti tersebut, yaitu berisi tentang peristiwa-peristiwa sejarah yang terjadi pada abad IX Masehi. Prasasti Siwagrha terkait dengan pendirian bangunan-bangunan candi dan peresmian bangunan suci, selain itu menyebutkan penetapan tanah perdikan atau sima yang dilakukan setelah Kuil Siwa (Siwalaya) selesai dibangun. Dalam prasasti menyebut mengenai peresemian tanah yang menjadi batas-batas percandian dan penetapan sawah-sawah menjadi swah darmma bagi Rumah Siwa (Siwagrha). kemudian juga dilakukan pengalihan aliran sungai, sehingga aliran sungai menelusuri sisi-sisi halaman candi. Peristiwa peresmian sebuah bangunan suci untuk Dewa Siwa yang disebut Siwagrha atau Siwalaya, yang berarti “Rumah Siwa” atau “Kuil Siwa” dikaitkan dengan keberadaan Candi Prambanan. Berdasarkan gambaran yang disebutkan dalam prasasti Siwagrha merupakan gugusan candi Hindu dengan bangunan pusat dipagari oleh tembok keliling dan dikelilingi deretan candi-candi perwara yang disusun berderet seperti Candi Prambanan pada saat ditemukan kembali, maka beberapa ahli diidentifikasikan sebagai Kompleks Candi Prambanan.
Tata ruang Kompleks Candi Prambanan mempunyai pola konsentrik atau memusat terdiri dari 3 (tiga) halaman dengan pembatas pagar keliling, halaman I atau halaman utama terdapat 16 candi yang terdiri dari 3 (tiga) candi utama (Candi Brahma, Candi Siwa, Candi Wisnu); 3 (tiga) candi wahana (Candi Garuda, Candi Nandi, Candi Angsa); 2 (dua) Candi Apit (Apit Utara dan Apit Selatan); 4 (empat) Candi Kelir dan 4 (empat) Candi Patok. Halaman II terdapat kelompok candi-candi perwara diperkirakan seluruhnya berjumlah 224 candi, namun baru ditemukan sejumlah 118 buah. Halaman III yang terdiri dari struktur gapura sisi selatan dan sebagian pagar.
Kompleks Candi Sewu merupakan salah satu bangunan buddha terbesar di Indonesia. Sejarah mengenai Candi Sewu bersumber pada temuan prasasti di Kompeks Candi Sewu pada tahun 1960 yaitu Prasasti Manjusri Grha berangka tahun 714 Çaka atau 792 Masehi yang berisi tentang penyempurnaan sebuah bangunan suci yang bernama Manjusrigrha. Melalui prasasti ini paling tidak ada dua hal yang dapat diketahui. Pertama, mengingat pada tahun 792 Masehi candi telah disempurnakan maka awal pembangunannya tentu telah dilakukan sebelum tahun itu. Kedua Nama Bangunan Candi Sewu adalah Manjusrigrha yang artinya Rumah Manjusri, yang berarti rumah salah satu Bodhisattwa yang berkedudukan sebagai dewa dalam agama buddha.
Kompleks Candi Sewu merupakan kompleks candi yang terbagi dalam 3 halaman, yaitu halaman I yang didalamnya terdapat 1 (satu) Candi Induk Sewu, kemudian halaman II adalah deretan candi perwara sebanyak 4 deret dan seluruhnya berjumlah 240 buah. Candi Apit berjumlah 8 terletak pada setiap sisinya, demikian juga 8 Arca Dwarapala yang saling berhadapan terletak pada empat sisi pintu masuk. Halaman ke III diperkirakan berupa struktur pagar dan sampai saat ini belum ditampakan seluruhnya, namun hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa lokasi pagar halaman III berada tidak terlalu jauh dari lokasi halaman II. Candi Bubrah merupakan bagian dari Kompleks Candi Sewu sebagai candi patok sisi selatan, kondisi saat ini telah selesai dipugar pada tahun 2017 sementara Candi Gana berada sebagai candi patok di sisi Timur. Candi Lumbung merupakan candi Buddha yang berada di selatan Candi Sewu, candi ini terdiri dari 1 (satu) candi induk yang dalam kondisi tidak utuh dan 16 (enam belas) candi perwara.

berdasarkan ketetapan dari UNESCO No.642.
Dok. BPK Wilayah X
Warisan budaya menurut UNESCO (Draft Medium Term Plan 1990-1995), adalah tinggalan dari bukti-bukti masa lalu, baik dalam bentuk karya seni maupun simbol-simbol, yang terkandung di dalam kebudayaan dan diwariskan oleh generasi manusia di masa lalu kepada generasi selanjutnya. Salah satu dokumen penting dasar penilaian kelayakan suatu Warisan Budaya tercatat menjadi Word Heritage adalah penetapan kriteria SOUV (State Of Universal Value ). Konsep Nilai Universal yang Luar Biasa (Outstanding Universal Value) merupakan kriteria pokok bagi semua properti atau situs untuk pencantuman pada Daftar Warisan Dunia. Alasan utama untuk mengajukan nominasi adalah untuk menjelaskan suatu properti atau situs terdiri dari apa, kenapa menunjukkan potensi OUV (Outstanding Universal Value), dan bagaimana nilai tersebut dapat dilanjutkan, dilindungi, dilestarikan, dikelola, dipantau, dan diungkapkan. (Butler, 2016)
Proses penetapan kawasan Prambanan sebagai World Heritage, dimulai dari nominasi yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan, yakni State Of Universal Value (SOUV), Integrity dan authenticity. Integritas yang dimaksudkan adalah keutuhan warisan alam dan atau budaya serta atribut-atributnya, kondisi integritas memerlukan penilaian sejauh mana properti tersebut mencakup semua elemen yang diperlukan untuk mengekspresikan Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value); memiliki ukuran yang memadai untuk memastikan representasi lengkap dari fitur dan proses yang menyampaikan nilai penting Warisan Budaya.
Nilai penting adalah landasan pelestarian Cagar Budaya yang berarti aspek-aspek tak kasatmata terkait dengan ide, gagasan atau pengetahuan yang dianggap luhur dan bermakna bagi seseorang, komunitas, suatu negara atau dunia internasional. Nilai penting dapat mencakup aspek- aspek dalam kehidupan manusia terkait tradisi budaya, seni, agama, dan berbagai pengetahuan manusia lainnya yang bermakna bagi kehidupannya pada masa kini dan mendatang. UNESCO menetapkan kriteria nilai penting universal warisan budaya terbagi menjadi 10 (sepuluh) sebagai dasar bagi Warisan Budaya yang bersifat tangible (kebendaan) untuk dapat dinilai dalam penetapan sebagai World Heritage Site. Kriteria i-vi terkait dengan situs budaya (Heritage Property) dan kriteria vii - x terkait dengan situs alam (Natural Property), dalam kriteria tersebut dimungkinkan terdapat situs yang memiliki keterkaitan antara alam dan budaya (Mix property).
Apakah SOUV atau Nilai Universal yang luar biasa dari kawasan Prambanan? Berdasarkan hasil retrospectif UNESCO tahun 2012 Prambanan Temple Compound memiliki dua kriterian nilai penting atau SOUV sebagai berikut :
Criterion (i): Prambanan Temple Compounds presents the grandiose culture of Siva art as a masterpiece of the classical period in Indonesia, and the region.
Kriteria i (satu) ini menunjukan bahwa kawasan Candi Prambanan menggambarkan hasil karya adiluhung budaya masa Hindu (Siva) dan merupakan puncak mahakarya budaya periode masa Klasik di Indonesia. Salah satu bentuk hasil karya yang luar biasa dari kawasan Prambanan adalah pengambaran bas relief Ramayana yang sangat indah terpahat di dinding Candi Prambanan.
![]() |
![]() |
Criterion (iv): The property is an outstanding religious complex, characteristic of Siva expression of the 10th century.
Kawasan Candi Prambanan menunjukan sebagai Kompleks Bangunan candi yang luar biasa dan merupakan bukti karya arsitektur karakteristik percandian masa Hindu (Siva) dengan pola tata letak, teknologi yang menggambarkan peradapan manusia abad ke-10 Masehi.

Warisan budaya yang bersifat kebendaan seperti Kawasan Prambanan ini merupakan warisan budaya mempunyai terbatas (finite), khas (unique), tak-teperbaharui (non-renewable), tak-terkembalikan (irreversible), dan kontekstual (Daud AT, 2022). Sifat warisan budaya ini mengakibatkan diperlukannya pengelolaan untuk menjaga keberlangsungannya, keberadaan Nilai penting universial luar biasa (SOUV) Prambanan Temple Compound yang telah ditetap oleh UNESCO ini dapat dijadikan dasar pengelolaan dan pelestarian Warisan Budaya Kawasan Prambanan sehingga nilai penting yang ada pada masa lalu dapat diterima oleh masa kini dan akan dapat terus dipertahankan maupun nanti akan diberi makna baru pada masa mendatang.
Daftar Pustaka
Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, 2014, Purna Pugar Kompleks Candi Prambanan Pasca Gempa 2006” Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, DIY
Balai Pelestarian Kebudayaan Wil X, tt, tidak diterbitkan Data Kompleks Candi Prambanan
Butler, Diana, 2016, Dari Istilah menuju Praktek: Konsep-konsep dalam Konvensi Internasional UNESCO untuk Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia dan Warisan Budaya Takbenda. https://www.ppanji.org/cont/publications/Butler2016.pdf
Jokilehto, J, 2006, 2006, World Heritage: Defining the outstanding universal value. Published here under license by CECI. value. City & Tim e 2 (2): 1. [online] URL: http: // ww.ct.ceci-br.org
ICOMOS, 2013, The Burra Charter The Australia ICOMOS Charter for Places of Cultural Significance Australia ICOMOS Incorporated International Council on Monuments and Sites 2013, Australia ICOMOS Incorporated [ARBN 155 731 025], Burwood, VIC 3125, Australia http://australia.icomos.orgm, ISBN 0 9578528 4 3.
IGN Anom, 1992, Purna Pugar Candi Sewu Suaka Peninggalan Sejarah Purbakala, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanudirja, Daud, A. (2022). Paradigma arkeologi publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010. Kritis, Edisi Khusus (November), 49–63.
UNESCO. 2009 Prambanan Prambanan, Indonesia – 8-22 August 2009 Cultural site.
________2023 Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention WHC.23/01 24 September 2023, UNESCO, Intergovernmental Committe, France Paris.
https://whc.unesco.org/en/list/642.
Kontributor : Wiwing Wimbo Widayanti
Kategori Berita dan Pengumuman
Berita dan Pengumuman Terkini
Hubungi Kami
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
-
Jalan Yogya-Solo Km.15, Bogem, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571
-
bpk.wil10@kemenbud.go.id
-
-
-
(0274) 496019, 496419, 496413, 373241, 379308

