Berita

Berita terkini terkait Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah

Jumlah PEMPROV/Kota/Kab. Yang Memiliki Tim Ahli CAGAR BUDAYA (TACB)

25 April 2022 09:08 Jumlah PEMPROV/Kota/Kab. Yang Memiliki Tim Ahli  CAGAR BUDAYA (TACB)

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), Gubernur (tingkat provinsi), Bupati atau Wali Kota (tingkat kabupaten/kota). Tim Ahli Cagar Budaya untuk tingkat Nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang. Data per 1 Januari 2022.

Kategori Berita dan Pengumuman
Hubungi Kami
hubungi bpcb jateng
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
  • Jalan Yogya-Solo Km.15, Bogem, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571

  • bpk.wil10@kemdikbud.go.id

  • bpcb.jateng@kemdikbud.go.id

  • (0274) 496019, 496419, 496413, 373241, 379308

Statistik Pengunjung