Berita

Berita terkini terkait Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah

Perizinan Pemanfaatan Cagar Budaya Peringkat Nasional

28 October 2022 14:32 Perizinan Pemanfaatan Cagar Budaya Peringkat Nasional

Ketentuan dalam Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya peringkat nasional diberikan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Cagar Budaya yang di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berada di lingkungan provinsi Jawa Tengah antara lain : Kawasan Candi Gedongsongo, Kawasan Candi Dieng, Situs Candi Sukuh, Situs Candi Cetho, Situs Candi Sewu, Situs Candi Plaosan, Situs Candi Sojiwan, Kompleks Peninggalan Sunan Kudus (Masjid, Makam, dan Menara), Kompleks Mantingan, Benteng Pendem

Kategori Berita dan Pengumuman
Hubungi Kami
hubungi bpcb jateng
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
  • Jalan Yogya-Solo Km.15, Bogem, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571

  • bpk.wil10@kemdikbud.go.id

  • bpcb.jateng@kemdikbud.go.id

  • (0274) 496019, 496419, 496413, 373241, 379308

Statistik Pengunjung