Berita
Berita terkini terkait Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
Standar Pelayanan Data dan Informasi
30 June 2021 14:41
Pelayanan Data dan Informasi
Cagar Budaya
Disusun Oleh:
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2021
BAB I
Pelayanan public merupakan suatu tanggungjawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Salah satu esensi dari pemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk pelayanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan kepada masyarakat. Namun dalam menciptakan suatu pelayanan berkualitas yang melahirkan kepuasan kepada masyarakat, masih banyak hal yang menjadi kendala dan faktor lain yang mengkibatkan pelayanan publik dirasakan masih kurang. Masih banyak ditemui keluhan-keluhan dari masyarakat dan media massa yang menilai bahwa kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah belumlah maskimal. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan public, salah satunya informasi cagar budaya. Saat ini jenis layanan jasa ini meningkat. Banyak masyarakat yang membutuhkan data dan informasi tentang Cagar Budaya untuk berbagai kepentingan antara lain akademis, media massa, dan tugas sekolah dan pariwisata. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah juga perlu terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya adalah penyusunan rencanaaksi pelayanan public Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah khususnya jenis pelayanan data dan informasi cagar budaya.
- Profil Lembaga
Institusi Balai Pelestarian Cagar Budaya dimulai dengan didirikannya lembaga kebudayaan pertama di Indonesia oleh kaum terpelajar di Jakarta dengannama Bataviaash Genootschap van kunstenenwetenchapen pada tahun 1878. Tahun 1882, kegiatan kepurbakalaan ditangani oleh Comisie tot het Opsporen Verzamelenen Bewaen van Oudheidkundige Voorwerpen dan mengalami perkembangan pesat dalam bidang penelitian, observasi, penggambaran, ekskavasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, dan pemugaran bangunan kuno di Indonesia. Selanjutnya, tahun 1885, didirikan lembaga swasta bernama Archeologische Vereeniging yang diketuai oleh Ir J.W ijzerman. Lembaga ini melaksanakan tugas hingga tahun 1902 yang dilanjutkan dengan pendirian Commisise in Nederlandsch-Indie voor Oudheidkundige Onderzoenk op Java en Madoera sebagai badan yang menangani kekunaan di jawa dan Madura diketuai oleh Dr. J.LA. Brandes. Komisiini berubah menjadi Oudheidkundige Dienst in Nederlansch-indie pada tahun 1913 dipimpin oleh N.J Krom dan dilanjutkan oleh F.D.K Bosch tahun 1926 sampai dengan 1936.
Tahun1931, Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie mengelurakan Undang-undang tentang penanganan peninggalan purbakala, yaitu Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 Tahun 1931. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala, mempunyai kepastian hukum. Tahun 1936, nama Oudheidkundige Dienst berubah menjadi Jawatan Purbakala dan dipimpin oleh Dr. W.F. Stutterheim. Beberapa bidang baru dikembangkan, antara lain keramologi, sejarah kesenian, dan arkeologi kimia. Tanggal 18 Maret 1942, Jepang mengambilalih kekuasaan atas Indonesia dari Belanda, sejak itu pula kantor Jawatan Purbakala diambilalih oleh Jepang dan berubah nama menjadi Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala. Bulan Juli 1947 Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala diambil alih oleh Belanda dan dipimpin oleh Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers. Tahun 1951, nama kantor dari Jawatan Purbakala diganti menjadi Dinas Purbakala dibawah pimpinan putra Indonesia bernama Drs. R. Soekmono. Di bawah Dinas Purbakala ini muncul Lembaga Peninggalan Purbakala Nasional (LPPN) dan tahun 1975 struktur organisasi LPPN dipecah menjadi dua instansi, yaitu Pusat PenelitianPurbakala dan Peninggalan Nasional (Pus.P3N) dan Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP). Tugas DSP adalah melakukan pelindungan benda-benda peninggalan Sejarah dan Purbakala dibawah pimpinan pertama kali Drs. Uka Tjandrasasmita.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.200/O/1978, pada bulan Juni 1978 lahirlah Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Selama perjalanan waktu upaya pelindungan benda purbakala maka terbitlah Undang-Undang RI no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP RI No. 10 tahun 1993 tentang pelaksanaan UU RI No.5 tahun 1992. Undang-undang ini dikeluarkan untuk menggantikan Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 tahun 1931.
Tanggal 21 Agustus 2002, berdasarkan SK Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata No.KEP-06/BP Budpar/2002, nama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala mulai dipakai menggantikan Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Kemudian sejalan dengan lahirnya Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pengganti Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda CagarBudaya, maka sejak tahun 2012 nama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya dibawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas pokok dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya menangani masalah kepurbakalaan yang lebih luas yaitu pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
- Struktur Organisasi
- Visi dan Misi
Visi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah adalah :
“ Terwujudnya Cagar Budaya Jawa Tengah yang Lestari “
Dalam mengimplementasikan visi di atas, BPCB Jawa Tengah mempunyai misi sebagai berikut :
- Melestarikan cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan
- Mendukung tata kelolakebudayaan
- Tugas dan Fungsi
Tugas, dan fungsi BPCB Provinsi Jawa Tengah dalam rencana pengembangan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya ditambah dengan :
- Pengembangan metode dalam pemugaran bangunan cagar budaya sehingga akan menjadi pusat pengembangan metode pemugaran di tingkat nasional maupun internasional
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidangcagar budaya
- Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar situs cagar budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
- Kewenangan untuk mendorong percepatan kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelestarian cagar budaya
- Pengembangan kewenangan dalam legalitas pemanfaatan
- Melakukan verifikasi dan validasi teknis pelestarian cagar budaya kecuali terhadap fungsi yang menjadi kewenangan di UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan yaitu konservasi dan manusia hominid
- Memeriksa dan memberikan ijin pengiriman bahan kerajinan keluar negeri
- SDM BPCB Provinsi Jawa Tengah
BPCB Provinsi Jawa Tengah mempunyai sumber daya manusia per 30 Juni 2021 untuk PNS sejumlah 243 orang dan kontrak sejumlah 132 orang.
BAB II
RENCANA AKSI PELAYANAN PUBLIK DATA DAN INFORMASI
CAGAR BUDAYA
- Jenis dan Produk Pelayanan Publik: Jasa
- Peranan dalam pelayanan publik: Pelaksana
- Peran pemangku kepentingan dalam mendukung pelayanan public
No |
PEMANGKU KEPENTINGAN |
DESKRIPSI PERAN DALAM PELAYANAN PUBLIK |
1 |
Tenaga Keamanan |
Menanyakan keperluan pemohon dan mengantar pemohon kepetugas front office |
2 |
Bagian Urusan Umum |
1. Menerima Surat Permohonan 2. Mengarsip file 3. Unggah permohonan ke E- Office 4. Memvalidasi surat balasan pelayanan data dan informasi cagarbudaya |
2 |
Petugas front office |
1. Menerima dan mengarahkan mengisi kartu tamu elektronik 2. Memberikan tanda pengenal tamu 3. Mengkonfirmasi ke bagian/ Pokja terkait 4. Mengantar Tamu ke bagian / Pokja yang terkait |
3 |
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah |
1. Mengkaji permohonan 2. Menyetujui / menolak permohonan 3. Mendisposisi surat permohonan 4. Menandatangani surat balasan permohonan 5. Memantau dan mengevaluasi kualitas layanan 6. Memberikan motivasi kepada bawahan terutama penyelenggara pelayanan publik |
4. |
Pokja Pengembangan Pemanfaatan & Publikasi |
1. Menerima disposisi permohonan informasi / data 2. Membuat konsep surat balasan 3. Menerima dan melayani permintaan informasi / data cagar budaya yang diperlukan. |
5. |
Masyarakat (Peneliti, media massa, mahasiswa, siswa sekolah, guru, komunitas, instansi pemerintah, perangkat desa, swasta) |
1. Sanggup mentaati peraturan permohonan layanan data dan informasi cagar budaya 2. Memberikan saran, masukan, dan kritik pada pelaksana pelayanan |
- Proses Pelayanan Publik
- StandarPelayanan
STANDAR PELAYANAN
LAYANAN DATA DAN INFORMASI CAGAR BUDAYA
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH
SERVICE DELIVERY
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat ditujukankepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah melalui alamat Surat atau email 2. Identitasdiri (KTP, SIM ,Paspor, Kartu Mahasiswa, Kartu Pelajar / Siswa) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Masyarakat mengajukan permohonan layanan data dan informasi cagar budaya melalui surat Kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah melalui alamat surat atau email bpcb.jateng@kemdikbud.go.id 2. Urusan Umum menerima surat permohonan ijin dan mengarsip 3. Urusan Umum menggungah ke e-office 4. Kepala mengkaji, menyetujui / menolak surat permohonan dan member disposisi kekelompok kerja yang terkait dengan layanan perijinan 5. Layanan informasi dapat diberikan secara langsung atau secara daring. 6. Jika pemohon dating langsung ke kantor, Pemohon diterima petugas front office dan menyerahkan berkas untuk diverifikasi 7. Petugas Urusan Dalam memverifikasi berkas dan persyaratan dan diajukan ke Kepala. 8. Jika disetujui, Petugas Front Office mengantar pemohon ke Pokja terkait. 9. Pokja melayani permintaan informasi / data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
Maksimal 2 hari
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Jasa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Penangananpengaduan, saran, dan masukan |
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah Jl. Manisrenggo Km 01 PrambananKlatenJawa Tengah Telpon/Fax : 0274 496413 Web : bpcbjateng.id Email :bpcb.jateng@kemdikbud.go.id |
MANUFACTURING
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan e-Government 2. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik 3. UU No. 24 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik 4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 6. Permen PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan |
2 |
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Ruang 2. Alat tuliskantor 3. Meja 4. Kursi 5. Komputer 6. Printer 7. Telepon 8. Lemari 9. Scanner 10. Jaringan internet |
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kualifikasi pendidikan : Minimal D-3 2. Menguasai komputer 3. Dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik; 4. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku |
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 |
Jumlah Pelaksana |
± 4 orang |
6 |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelanggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun |
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulansekali |
- Pengelolaan pengaduan
Layanan pengaduan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah dapat disampaikan secara langsung dating ke Kantor BPCB Prov. Jateng maupun tidak langsung melaluit telepon, SMS, email, surat, laman, atau email.
|
|
Bisa
|
Tidak
- Strategi Peningkatan Pelayanan
Beberapa strategi peningkatanpelayanan yang harus dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah tentang Pelayanan Publik khusunya Pelayanan Perijinan adalah:
- Mempercepat proses pelayanan
- Peningkatan kapasitas SDM (Diklat, workshop dll)
- Perbaikan sarana dan prasarana (peningkatan jaringan internet, ruang pelayanan terpadu)
- Pimpinan memberikan motivasi dan reward
- Membuka medsos untuk masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima informasi atau menanyakan informasi tentang pelayanan
- Pembuatan kotak layanan pengaduan online melaui barcode di cagar budaya yang dimanfaatkan
- Indeks kepuasan layanan masyarakat
selama ini Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah belum menghitung indeks kepuasan masyarakat, Namun sampai saat ini kajian tentang kepuasan masyarakat tentang layanan telah dilakukan antara lain dengan penyebaran kuesioner dan wawancaralangsung denganmasyarakat pengguna layanan.
- Waktu dan Lamanya Waktu Pelayanan
Dilaksanakan pada hari kerja, Senin sampai denganJumat.
Senin–Kamis = 08.00–16.00 WIB
Istirahat = 12.00–13.00 WIB
Jumat = 08.00–16.30 WIB
Istirahat = 11.30–13.30 WIB
Masa pandemi Covid 19 layanan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. 15.00 WIB.
Sejak surat permohonan diterima petugas BPCB Prov. Jawa Tengah sampai dengan memperoleh layanan informasi / data memerlukan waktu maksimal 2 hari.
- Sarana Penunjang Pelayanan Publik
- Ruang Pelayanan Terpadu
- Alat tulis kantor
- Meja
- Kursi
- Komputer
- Printer
- Telepon
- Lemari
- Scanner
- Jaringan internet
- Indikator Keberhasilan
Tingkat apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya yang meningkat
BAB III
PENUTUP
Pelayanan Tulus
Untaian Kata Sejuk
Memberikan Diri Utuh
Menjadi Berkat Bagi Kita Semua
Tetaplah di Sana
Setia DalamTugas
Disini Bahu dan Hati Kami Buka
Melayani tanpa Batas
doing the right thing when no one is watching is integrity
Demikian penyusunan rencana aksi pelayanan publik (Pelayanan Data dan Informasi Cagar Budaya) Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah disampaikan, semoga bermanfaat.
Kategori Berita dan Pengumuman
Berita dan Pengumuman Terkini
Hubungi Kami
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
-
Jalan Yogya-Solo Km.15, Bogem, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571
-
bpk.wil10@kemdikbud.go.id
-
bpcb.jateng@kemdikbud.go.id
-
(0274) 496019, 496419, 496413, 373241, 379308