Berita
Berita terkini terkait Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
Standar Pelayanan Pemanfaatan Cagar Budaya
30 June 2021 14:39
Pelayanan Pemanfaatan Cagar Budaya
Disusun Oleh:
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2021
BAB I
Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Esensi dari pemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk pelayanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan kepada masyarakat. Namun dalam menciptakan suatu pelayanan yang berkualitas yang melahirkan kepuasan kepada para masyarakat yang menerimanya, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Masih banyak hal yang menjadi kendala dan faktor lain yang mengkibatkan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah dirasakan masih kurang dan cenderung tidak melaksanakan dengan sepenuh hati. Masih banyak kita temui keluhan-keluhan dari masyarakat dan media massa yang menilai bahwa kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah belumlah maskimal.Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan public. Salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah layanan perizinan pemanfaatan cagar budaya. Sebagai penyelenggara pelayanan publik Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah perlu selalu meningkatkan kualitas pelayanan dengan salah satunya penyusunan rencana aksi pelayanan publik khususnya jenis pelayanan perizinan pemanfaatan cagar budaya..
- Profil Lembaga
Institusi Balai Pelestarian Cagar Budaya dimulai dengan didirikannya lembaga kebudayaan pertama di Indonesia oleh kaum terpelajar di Jakarta dengan nama Bataviaash Genootschap van kunsten en wetenchapen pada tahun 1878. Tahun 1882, kegiatan kepurbakalaan ditangani oleh Comisie tot het Opsporen Verzamelen en Bewaen van Oudheidkundige Voorwerpen dan mengalami perkembangan pesat dalam bidang penelitian, observasi, penggambaran, ekskavasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, dan pemugaran bangunan kuno di Indonesia. Selanjutnya, tahun 1885, didirikan lembaga swasta bernama Archeologische Vereeniging yang diketuai oleh Ir J.W ijzerman. Lembaga ini melaksanakan tugas hingga tahun 1902 yang dilanjutkan dengan pendirianCommisise in Nederlandsch-Indie voor Oudheidkundige Onderzoenk op Java en Madoera sebagai badan yang menangani kekunaan di jawa dan Madura diketuai oleh Dr. J.LA. Brandes. Komisi ini berubah menjadiOudheidkundige Dienst in Nederlansch-indie pada tahun 1913 dipimpin oleh N.J Krom dan dilanjutkan oleh F.D.K Bosch tahun 1926 sampai dengan 1936.
Tahun1931,Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie mengelurakan Undang-undang tentang penanganan peninggalan purbakala, yaitu Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 Tahun 1931. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala, mempunyai kepastian hukum.Tahun 1936, nama Oudheidkundige Dienst berubah menjadi Jawatan Purbakala dan dipimpin oleh Dr. W.F. Stutterheim. Beberapa bidang baru dikembangkan, antara lain keramologi, sejarah kesenian, dan arkeologi kimia.Tanggal 18 Maret 1942, Jepang mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari Belanda, sejak itu pula kantor Jawatan Purbakala diambil alih oleh Jepang dan berubah nama menjadi Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala. Bulan Juli 1947 Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala diambil alih oleh Belanda dan dipimpin oleh Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers.Tahun 1951, nama kantor dari Jawatan Purbakala diganti menjadi Dinas Purbakala dibawah pimpinan putra Indonesia bernama Drs. R. Soekmono. Di bawah Dinas Purbakala ini muncul Lembaga Peninggalan Purbakala Nasional (LPPN) dan tahun 1975 struktur organisasi LPPN dipecah menjadi dua instansi, yaitu Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (Pus.P3N) dan Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP). Tugas DSP adalah melakukan pelindungan benda-benda peninggalan Sejarah dan Purbakala dibawah pimpinan pertama kali Drs. Uka Tjandrasasmita.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.200/O/1978, pada bulan Juni 1978 lahirlah Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Selama perjalanan waktu upaya pelindungan benda purbakala maka terbitlah Undang-Undang RI no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP RI No. 10 tahun 1993 tentang pelaksanaan UU RI No.5 tahun 1992. Undang-undang ini dikeluarkan untuk menggantikan Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 tahun 1931.
Tanggal 21 Agustus 2002, berdasarkan SK Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata No.KEP-06/BP Budpar/2002, nama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala mulai dipakai menggantikan Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Kemudian sejalan dengan lahirnya Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pengganti Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, maka sejak tahun 2012 nama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya dibawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas pokok dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya menangani masalah kepurbakalaan yang lebih luas yaitu pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
- Struktur Organisasi
- Visi dan Misi
Visi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah adalah :
“ Terwujudnya Cagar Budaya Jawa Tengah yang Lestari “
Dalam mengimplementasikan visi di atas, BPCB Jawa Tengah mempunyai misi sebagai berikut :
- Melestarikan cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan
- Mendukung tata kelola kebudayaan
- Tugas dan Fungsi
Tugas, dan fungsi BPCB Provinsi Jawa Tengah dalam rencana pengembangan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya ditambah dengan :
- Pengembangan metode dalam pemugaran bangunan cagar budaya sehingga akan menjadi pusat pengembangan metode pemugaran di tingkat nasional maupun internasional
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang cagar budaya
- Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar situs cagar budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
- Kewenangan untuk mendorong percepatan kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelestarian cagar budaya
- Pengembangan kewenangan dalam legalitas pemanfaatan
- Melakukan verifikasi dan validasi teknis pelestarian cagar budaya kecuali terhadap fungsi yang menjadi kewenangan di UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan yaitu konservasi dan manusia hominid
- Memeriksa dan memberikan izin pengiriman bahan kerajinan ke luar negeri
- SDM yang Terlibat
BPCB Provinsi Jawa Tengah mempunyai sumber daya manusia per 30 Juni 2021 untuk PNS sejumlah 243 orang dan kontrak sejumlah 132 orang.
BAB II
RENCANA AKSI PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
- Jenis dan Produk Pelayanan Publik : Jasa
- Peranan dalam pelayanan publik : Pelaksana
- Peran pemangku kepentingan dalam mendukung pelayanan public
No |
PEMANGKU KEPENTINGAN |
DESKRIPSI PERAN DALAM PELAYANAN PUBLIK |
1 |
Masyarakat / Pemohon |
Mengajukan / mengisi data permohonan layanan pemanfaatan cagar budaya |
2 |
Pokja Pengembangan, Pemanfaatan, dan Publikasi |
1. Verifikasi, mengkaji dan memproses permohonan layanan pemanfaatan cagar budaya. 2. Melayani pemanfaatan cagar budaya |
2 |
Urusan Umum |
Memproses persutana dan desposisi melaui e-office |
4 |
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah |
1. Mendisposisi surat permohonan layanan pemanfaatan cagar budaya 2. Memantau dan mengevaluasi kualitas layanan 3. Memberikan motivasi kepada bawahan terutama penyelenggara pelayanan publik |
5. |
Masyarakat (Masyarakat Umum, Peneliti, Jurnalis, Mahasiswa, Siswa Sekolah, Guru, Komunitas, Instansi Pemerintah, Perangkat Desa, Lembaga Swasta. dll) |
1. Sanggup mentaati peraturan pemanfaatan cagar budaya yang berlaku 2. Memberikan saran, masukan, kritik terhadap pelayanan |
- Proses Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN
LAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH
SERVICE DELIVERY
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Identitas Pemohon (KTP / SIM / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar) 2. Surat Izin / Rekomendasi Pemanfaatan Cagar Budaya |
||||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menunjukkan surat izin pemanfaatan cagar budaya 2. Menunjukkan identitas diri 3. Pokja Pengembangan, Pemanfaatan, dan Publikasi melakukan verifikasi dan layanan pemanfaatan cagar budaya. 4. Surat izin pemanfaatan cagar budaya diarsip
|
||||||||||||||||
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 hari
|
||||||||||||||||
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Jasa |
||||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah Jl. Manisrenggo Km 1 Prambanan Klaten Jawa Tengah Telpon/Fax : 0274 496413 Kanal : http://bpcbjateng.id Email : bpcb.jateng@kemdikbud.go.id |
MANUFACTURING
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan e-Government 2. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik 3. UU No. 24 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik 4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar BudayaCagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 6. PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 tentangPedoman Standar Pelayanan |
2 |
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Ruang Layanan 2. Alat tulis kantor 3. Meja 4. Kursi 5. Komputer 6. Printer 7. Telepon 8. Almari 9. Scanner 10. Jaringan internet |
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kualifikasi pendidikan :Minimal D-3 2. Menguasai komputer 3. Dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik 4. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku |
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 |
Jumlah Pelaksana |
± 4 orang |
6 |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelanggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun |
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |
- Pengelolaan Pengaduan
Layanan pengaduan disampaikan secara langsung / datang ke kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Jl. Manisrenggo Km 01 Prambanan Klaten Jawa Tengah Telpon/Fax : 0274 496413 Email: bpcb.jateng@kemdikbud,go,id, laman http://bpcbjateng.id.
|
|
Bisa
|
Tidak
- Strategi Peningkatan Pelayanan
Beberapa strategi peningkatan pelayanan yang harus dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah tentang Pelayanan Publik khusunya Pelayanan Perizinan adalah:
- Mempercepat proses pelayanan
- Peningkatan kapasitas SDM (Diklat, workshop dll)
- Perbaikan sarana dan prasarana (peningkatan jaringan internet, ruang pelayanan terpadu)
- Pimpinan memberikan motivasi dan reward
- Membuka medsos untuk masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima informasi atau menanyakan informasi tentang pelayanan
- Media informasi layanan pengaduan online di lokasi cagar budaya yang dimanfaatkan.
- Indeks kepuasan masyarakat
Indeks kepuasan masyarakat dapat dilihat di hasil survei kepuasan pelanggan yang telah dibuat oleh Pokja Pengembangan, Pemanfaatan dan Publikasi BPCB Prov. Jawa Tengah.
- Waktu Layanan dan Penyelesaian Perizinan pemanfaatan Cagar Budaya
Dilaksanakan pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat jam 08.00 s.d. 16.00. Khusus di masa pandemic Covid 19 jam layanan Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. 15.00. Sejak data permohonan izin diterima petugas, waktu yang diperlukan untuk memproses sampai dengan dikeluarkannya surat izin / informasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah memerlukan waktu 30 menit.
- Sarana Penunjang Pelayanan Publik
- Ruang Pelayanan Terpadu
- Alat tulis kantor
- Meja
- Kursi
- Komputer
- Printer
- Telepon
- Lemari
- Scanner
- Jaringan internet
- Indikator Keberhasilan
Tingkat apresiasi masyarakat tentang layanan perizina pemanfaatan cagar budaya yang meningkat
BAB III
PENUTUP
Pelayanan Tulus
Untaian Kata Sejuk
Memberikan Diri Utuh
Menjadi Berkat Bagi Kita Semua
Tetaplah di Sana
Setia Dalam Tugas
Disini Bahu dan Hati Kami Buka
Melayani tanpa Batas
doing the right thing when no one is watching is integrity
Demikian penyusunan rencana aksi Pelayanan Publik (Perizinan Pemanfaatan Cagar Budaya) Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah, semoga bermanfaat.
Kategori Berita dan Pengumuman
Berita dan Pengumuman Terkini
Hubungi Kami
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
-
Jalan Yogya-Solo Km.15, Bogem, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571
-
bpk.wil10@kemdikbud.go.id
-
bpcb.jateng@kemdikbud.go.id
-
(0274) 496019, 496419, 496413, 373241, 379308